Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan lingkungan

Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan lingkungan

Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan lingkungan bertujuan untuk mengetahui kinerja perusahaan dalam mengelola serta memantau lingkungan hidup sesuai yang tertuang pada dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Parameter yang menjadi Binwas yaitu izin lingkungan yang ada di perusahaan meliputi pelaporan pelaksanaan UKL-UPL setiap Semester, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, manajemen lalu lintas dan pengelolaan sampah domestik perusahaan. Perkembangan Pembinaan dan Pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Halmahera Timur dalam kurun waktu lima tahun, terhitung dari Tahun 2016-2020 telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terkait izin lingkungan dengan persentase rata-rata mencapai angka 86,67 persen