
PELAYANAN KESEHATAN BALITA SESUAI STANDAR
Pernyataan Standar “Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan anak balita kepada semua balita di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun”.
Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM.
Pelayanan kesehatan, meliputi :
- Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan
- Pemberian imunisasi dasar lengkap.
Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Target dan Rumus penghitungan Kinerja Pelayanan Kesehatan Balita adalah :
Target capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan balita pada anak usia 0–59 bulan sesuai standar adalah 100 persen. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh balita usia 0-59 bulan agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan balita sesuai standar.
Langkah-langkah Kegiatan :
- Pendataan Balita 0-59 bulan
- Pemberian Pelayanan Kesehatan balita (Pelayanan dalam dan luar gedung)
- Pencatatan dan Pelaporan
Untuk memantau pelaksanaan SPM ini bisa dilakukan monitoring dan evaluasi melalui :
- Sistem Informasi Puskesmas, Sistim Informasi Desa
- Sistem Informasi Rumah Sakit
- Sistem Informasi Kesehatan Daerah
Sumber daya manusia yang terlibat pada SPM ini adalah :
- Bidan
- Perawat
- Tenaga Gizi
- Dokter/DLP
- Dokter Spesialis Anak
Pedoman yang bermanfaat untuk SPM ini adalah :
- Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun2014 tentang Puskesmas;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
- Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak ditingkat pelayanan kesehatan dasar.