
PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN SESUAI STANDAR DI 16 PUSKESMAS dan RSUD DI KAB. HALTIM
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang kedua adalah Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah ka. Haltim dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang TENTANG PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN KONTRASEPSI, SERTA PELAYANAN KESEHATAN SEKSUAL disebutkan Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebut Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirka, pada penjelasan lain disebutkan Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.
Ditilik dari fasilitas kesehatan untuk melahirkan sesuai SPM ini yaitu meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, bidan praktek swasta/mandiri, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, dan rumah sakit pemerintah maupun swasta. Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan.
Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 100 persen. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengusahakan minimal 100% ibu melahirkan mendapat pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan.
Rumus penghitungan capaian kinerja adalah :
Langkah-langkah Kegiatan :
- Pendataan ibu bersalin
- Pelayanan persalinan
- Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA
- Pencatatan dan pelaporan
- Rujukan pertolongan persalinan jika diperlukan
Untuk memantau pelaksanaan SPM ini bisa dilakukan monitoring dan evaluasi melalui :
- Sistem Informasi Puskesmas
- Sistim Informasi Desa
- Sistem Informasi Rumah Sakit
- Sistem Informasi Kesehatan Daerah
Sumber daya manusia yang terlibat pada SPM ini adalah :
- Keluarga
- Kader
- Bidan
- Dokter/DLP
- Dokter Spesialis