PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN HALMAHERA TIMUR

Pernyataan Standar ” Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar “. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota tersebut pada waktu kelas 1 dan kelas 7.

Pengertian

  1. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. 
  2. Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e) Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala;
  3. Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota.

 Defenisi Operasional Capaian Kinerja

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran.

Rumus Perhitungan Kinerja

Contoh Penghitungan

Di Kabupaten Gunungkidul pada thn 20xx terdapat 7000 anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan penjaringan kesehatan di satuan pendidikan dasar adalah sebagai berikut:

Hasil rekapitulasi pada tahun itu, anak usia pendidikan dasar didalam satu tahun ajaran sebanyak 7000 orang, yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar sebanyak 6350 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan pelayanan penjaringan kesehatan anak usia pendidikan dasar pada thn 20XX adalah 6350/7000 x 100 % = 90 %.

 Catatan:

Mengingat yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar 6350 orang, diperlukan rencana untuk menjangkau 650 anak yang belum mendapatkan penjaringan kesehatan sesuai standar. Perlu di analisis hambatan pelaksanaan, sarana prasarana, keterbatasan tenaga kesehatan puskesmas.

Target

Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan penjaringan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja adalah 100 persen.

Langkah-langkah Kegiatan

  1. Pendataan anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan kelas 7 
  2. Pra penjaringan: a) informed consent b) pembagian Buku Rapor Kesehatanku dan penjelasan penggunaan 
  3. Pelaksanaan penjaringan kesehatan
  4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan a) Rujukan jika diperlukan b) KIE
  5. Pencatatan dan pelaporan

© 2023. Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur